PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAHDAN...
Pasal 31
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) PIHK mengajukan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen: a. daftar nominatif Jemaah Haji Khusus; b. bukti setoran awal dan setoran lunas lembar kedua; c. bukti transfer asli setoran awal dan setoran lunas; dan d. surat pernyataan tanggung jawab mutlak penerimaan dan penggunaan Bipih Khusus. (2) Bukti transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperuntukkan bagi Jemaah Haji Khusus yang mendaftar sebelum menggunakan aplikasi switching.
