PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAHDAN...
Pasal 30
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) PIHK menerima saldo setoran Bipih Khusus dari BPKH. (2) Saldo setoran Bipih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan jumlah Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan berangkat pada tahun berjalan.
