PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAHDAN...
Pasal 29
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Menteri MENETAPKAN setoran awal Bipih Khusus dan pelunasan Bipih Khusus. (2) Bipih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan oleh Jemaah Haji Khusus ke Kas Haji di BPS Bipih Khusus melalui PIHK. (3) PIHK dapat memungut biaya di atas setoran Bipih Khusus sesuai dengan pelayanan tambahan dari SPM. (4) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
