Pasal 28
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) PIHK memberangkatkan Jemaah Haji Khusus yang terdaftar dan yang telah melaporkan kepada Menteri. (2) PIHK wajib memberangkatkan paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus. (3) Dalam hal PIHK memperoleh kurang dari 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus, PIHK wajib menggabungkan jemaahnya dengan PIHK lain. (4) Penggabungan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan atas persetujuan Jemaah Haji Khusus yang dibuktikan dengan surat persetujuan dan dilaporkan kepada Menteri. (5) Dalam hal Jemaah Haji Khusus tidak menyetujui penggabungan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Jemaah Haji Khusus tersebut menjadi daftar tunggu tahun berikutnya. (6) Penggabungan dapat dilakukan setelah pelunasan Bipih Khusus berakhir.
(7) Kesepakatan penggabungan Jemaah Haji Khusus antar- PIHK wajib dituangkan dalam berita acara penggabungan yang ditandatangani oleh masing-masing pimpinan PIHK. (8)
berita acara penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada Direktur Jenderal. (9) Pimpinan PIHK yang menerima penggabungan wajib memberitahukan penggabungan kepada seluruh Jemaah Haji Khusus yang menjadi tanggung jawab PIHK. (10) PIHK yang membatalkan penggabungan Jemaah Haji Khusus melaporkan kepada Direktur Jenderal. (11) Menteri berhak untuk mengubah alokasi petugas PIHK yang melakukan pembatalan penggabungan.
