Pasal 27
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Kegagalan sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a meliputi: a. Jemaah Haji Khusus yang mengalami kegagalan proses pelunasan akibat gangguan jaringan Siskohat
dan/atau BPS Bipih Khusus; b. Jemaah Haji Khusus yang masuk alokasi pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) tidak terambil datanya; dan c. Jemaah Haji Khusus yang sulit dihubungi karena hambatan komunikasi dan/atau geografis. (2) Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. memiliki hubungan keluarga sebagai suami, istri, anak kandung, saudara kandung, dan/atau menantu yang dibuktikan dengan dokumen yang sah; dan b. telah memiliki Nomor Porsi dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Kuota Haji Khusus. (3) Jemaah Haji Khusus terpisah dengan mahram atau keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c harus memenuhi persyaratan: a. memiliki hubungan keluarga sebagai suami, istri, anak kandung, saudara kandung, atau menantu yang dibuktikan dengan dokumen yang sah; b. Jemaah Haji Khusus yang akan digabung telah melakukan pelunasan Bipih Khusus pada tahap pengisian Kuota Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3); c. Jemaah Haji Khusus yang menggabung telah memiliki Nomor Porsi dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Kuota Haji Khusus. (4) Penggabungan Jemaah Haji Khusus terpisah dengan mahram atau keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling banyak 2 (dua) orang. (5) Jemaah Haji Khusus lanjut usia dapat didampingi paling banyak 2 (dua) orang pendamping. (6) Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dapat didampingi 1 (satu) orang pendamping.
(7) Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d memiliki kriteria: a. mengalami keterbatasan fisik, mental, intelektual, dan/atau sensorik yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan b. telah memiliki Nomor Porsi dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Kuota Haji Khusus. (8) Pendamping Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki hubungan keluarga sebagai suami, istri, anak kandung, saudara kandung, menantu, atau pihak lain yang bertugas sebagai perawat yang ditunjuk oleh keluarga yang dibuktikan dengan dokumen yang sah; dan b. telah memiliki Nomor Porsi.
