PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAHDAN...
Pasal 26
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Pengisian kuota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf c diberikan kepada Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang berusia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun dengan jumlah paling banyak 1% (satu persen) dari kuota haji. (2) Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal penetapan kuota haji. (3) Pengisian kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan urutan usia tertua dan Nomor Porsi, serta telah mendaftar dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penetapan kuota haji.
