PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAHDAN...
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Dalam hal Kuota Haji Khusus tidak terpenuhi selama 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, pengisian sisa kuota akhir berdasarkan nomor urut berikutnya: a. berbasis PIHK; dan b. berdasarkan kesiapan Jemaah Haji Khusus dan setiap PIHK dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (2) Dalam hal terdapat Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan membatalkan atau menunda keberangkatan setelah pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berakhir, PIHK dapat menggantikan dengan Jemaah Haji Khusus nomor urut berikutnya berbasis PIHK serta berdasarkan kesiapan Jemaah Haji Khusus dan PIHK.
