PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAHDAN...
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Dalam hal pengisian Kuota Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) tidak terpenuhi pada hari penutupan pengisian kuota, Menteri dapat memperpanjang masa pengisian sisa kuota dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja. (2) Pengisian sisa kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk: a. Jemaah Haji Khusus yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem; b. pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia; c. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga; d. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan
e. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.
