PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAHDAN...
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Pengisian Kuota Haji Khusus dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional. (2) Pengisian Kuota Haji Khusus harus dipublikasikan kepada masyarakat melalui laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (3) Pengisian Kuota Haji Khusus dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak penetapan Kuota Haji Khusus oleh Menteri. (4) Pengisian Kuota Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi Jemaah Haji Khusus: a. lunas tunda; b. masuk alokasi kuota tahun berjalan; dan c. lanjut usia.
