PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAHDAN...
Pasal 40
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) PIHK dapat mengusulkan tambahan 1 (satu) orang petugas kesehatan dari unsur dokter untuk setiap
penambahan kelipatan 90 (sembilan puluh) Jemaah Haji Khusus. (2) Usulan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.
