Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Jemaah Haji khusus dapat mengajukan perpindahan antar-PIHK. (2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan alasan: a. penggabungan suami/istri, anak/menantu/orang tua, kakak/adik yang terpisah; b. perubahan paket/program yang diinginkan Jemaah Haji Khusus; atau c. PIHK asal tidak dapat melakukan pelunasan Bipih Khusus atau tidak dapat memberangkatkan Jemaah Haji Khusus. (3) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali perpindahan. (4) PIHK dilarang: a. menghalangi dan menghambat perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK; b. memindahkan Jemaah Haji Khusus tanpa persetujuan tertulis dari Jemaah Haji Khusus; dan c. memungut biaya perpindahan kepada Jemaah Haji Khusus. (5) Prosedur perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK: a. Jemaah Haji Khusus membuat surat permohonan perpindahan bermeterai kepada PIHK asal yang memuat:
- nama Jemaah Haji Khusus;
- Nomor Porsi;
- nomor telepon;
- nama PIHK yang dituju; dan
- alasan pindah PIHK;
b. PIHK asal membuat surat pengantar ke PIHK tujuan yang memuat kesediaan perpindahan Jemaah Haji Khusus dan menyerahkan bukti asli setoran awal dan/atau lunas Bipih Khusus lembar ketiga serta bukti asli transfer setoran awal dan/atau setoran lunas kepada Jemaah Haji Khusus; c. Jemaah Haji Khusus datang ke PIHK tujuan dengan membawa:
- surat permohonan perpindahan PIHK;
- surat pengantar PIHK asal;
- bukti asli setoran awal dan/atau lunas Bipih Khusus lembar ketiga; dan
- bukti asli transfer setoran awal dan/atau setoran lunas; d. PIHK tujuan membuat surat pengantar permohonan perpindahan antar-PIHK kepada Kepala Kantor Wilayah terdekat dengan melampirkan surat pernyataan bermeterai yang berisi kesediaan menerima perpindahan Jemaah Haji Khusus dan melayani pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan paket/program; e. Jemaah Haji Khusus dan/atau petugas PIHK tujuan menyerahkan surat pengantar permohonan perpindahan antar-PIHK ke Kantor Wilayah terdekat dengan melampirkan:
- nominatif Jemaah Haji Khusus yang pindah antar-PIHK yang ditandatangani oleh pimpinan PIHK;
- surat permohonan dari Jemaah Haji Khusus;
- surat pengantar dari PIHK asal;
- surat pernyataan dari PIHK tujuan;
- fotokopi bukti setoran awal dan/atau setoran lunas Bipih Khusus lembar kesatu;
- fotokopi bukti setoran awal dan/atau setoran lunas Bipih Khusus lembar ketiga; dan
- fotokopi bukti transfer setoran awal dan/atau setoran lunas;
f. Kantor Wilayah melakukan verifikasi dokumen dan membuat berita acara verifikasi perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK dengan sepengetahuan Jemaah Haji Khusus; g. berita acara verifikasi perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK ditandatangani oleh petugas Kantor Wilayah dan Jemaah Haji Khusus bersangkutan dibubuhi meterai; dan h. Kepala Kantor Wilayah melakukan konfirmasi perpindahan antar-PIHK ke dalam Siskohat dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak berita acara verifikasi perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK ditandatangani. (6) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan secara elektronik. (7) Dalam hal Jemaah Haji Khusus telah mengajukan pindah PIHK dan PIHK asal tidak bersedia memfasilitasi, Direktur Jenderal memproses perpindahan Jemaah Haji Khusus ke PIHK tujuan setelah dilakukan klarifikasi. (8) Dalam hal Jemaah Haji Khusus telah mengajukan pindah PIHK dan PIHK asal mendapat sanksi administratif pencabutan izin, pembekuan izin, atau dinyatakan tidak berlaku karena tidak terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Kantor Wilayah berhak untuk memproses perpindahan Jemaah Haji Khusus ke PIHK tujuan setelah dilakukan klarifikasi kepada Jemaah Haji Khusus.
