PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAHDAN...
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Jemaah Haji Khusus mengajukan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 secara tertulis kepada PIHK dengan melampirkan bukti dokumen yang relevan dan sah. (2) PIHK mengajukan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Kantor Wilayah.
(3) Dalam hal terjadi perubahan nama Jemaah Haji Khusus, PIHK wajib melampirkan bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kantor Wilayah menerbitkan bukti perubahan data SPH Khusus.
