PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAHDAN...
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Warga negara INDONESIA yang telah terdaftar sebagai Jemaah Haji Khusus dapat mengajukan permohonan perubahan data SPH Khusus. (2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Kantor Wilayah; dan b. Direktorat Jenderal. (3) Kantor Wilayah dapat melakukan perubahan data SPH Khusus kecuali: a. nama Jemaah Haji Khusus; b. nama orang tua; c. tempat dan tanggal lahir; d. status perkawinan; atau e. status haji.
