PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAHDAN...
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Petugas BPS Bipih Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g menerbitkan bukti pembayaran Bipih Khusus dengan mencantumkan Nomor Porsi sebanyak 3 (tiga) lembar dengan rincian: a. lembar pertama untuk Jemaah Haji Khusus; b. lembar kedua untuk BPS Bipih Khusus; dan c. lembar ketiga untuk PIHK.
