Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pendaftaran melalui layanan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan melalui aplikasi pendaftaran haji dengan prosedur: a. Jemaah Haji Khusus melakukan registrasi pada aplikasi pendaftaran haji; b. Jemaah Haji Khusus memilih PIHK; c. Jemaah Haji Khusus mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan foto; d. petugas Kantor Wilayah melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran dalam jangka waktu paling lama 1x24 jam pada hari kerja secara elektronik; e. calon Jemaah Haji Khusus menerima lembar bukti SPH Khusus elektronik; f. SPH Khusus elektronik disampaikan oleh Jemaah Haji Khusus atau kuasa Jemaah Haji Khusus ke BPS Bipih Khusus untuk pembayaran setoran awal Bipih Khusus; g. petugas BPS Bipih Khusus menginput nomor pendaftaran dan mentransaksikan pembayaran setoran awal Bipih Khusus ke rekening BPKH yang terhubung dengan Siskohat; h. petugas BPS Bipih Khusus mencetak bukti setoran awal Bipih Khusus yang mencantumkan Nomor Porsi Jemaah Haji Khusus; i. bukti setoran awal Bipih Khusus disimpan oleh Jemaah Haji Khusus; dan
j. Jamaah Haji Khusus yang telah menerima lembar bukti Bipih Khusus menyerahkan lembar ketiga dari Bipih Khusus kepada PIHK.
