Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pendaftaran melalui layanan pada PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan melalui prosedur: a. calon Jemaah Haji Khusus mendaftar melalui PIHK; b. petugas PIHK melakukan input data Jemaah Haji Khusus ke dalam aplikasi Siskohat; c. petugas PIHK melakukan perekaman foto Jemaah Haji Khusus; d. petugas PIHK mencetak SPH Khusus yang mencantumkan nomor pendaftaran dan ditandatangani oleh Jemaah Haji Khusus; e. petugas Kantor Wilayah melakukan verifikasi dan konfirmasi pendaftaran Jemaah Haji Khusus; f. SPH Khusus disampaikan oleh Jemaah Haji Khusus atau kuasa Jemaah Haji Khusus ke BPS Bipih Khusus untuk pembayaran setoran awal Bipih Khusus;
g. petugas BPS Bipih Khusus menginput nomor pendaftaran dan mentransaksikan pembayaran setoran awal Bipih Khusus ke rekening BPKH yang terhubung dengan Siskohat; h. petugas BPS Bipih Khusus mencetak bukti setoran awal Bipih Khusus yang mencantumkan Nomor Porsi Jemaah Haji Khusus; dan i. bukti setoran awal Bipih Khusus disimpan oleh Jemaah Haji Khusus.
