Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Bagi PIHK yang sudah tidak memiliki perizinan berusaha, Jemaah Haji Khusus dapat melakukan perpindahan antar- PIHK atas permintaan sendiri dengan prosedur: a. Jemaah Haji Khusus mengajukan surat permohonan perpindahan bermeterai kepada PIHK tujuan yang memuat:
nama Jemaah Haji Khusus;
Nomor Porsi;
nomor telepon; dan
nama PIHK yang dituju; b. PIHK tujuan mengajukan surat permohonan perpindahan PIHK kepada Kantor Wilayah dengan melampirkan:
bukti asli setoran awal dan/atau setoran lunas Bipih Khusus lembar ketiga;
bukti asli transfer setoran awal dan/atau setoran lunas;
surat pernyataan bermeterai yang memuat kesediaan menerima perpindahan Jemaah Haji Khusus dan melayani pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan paket/program; dan
nominatif Jemaah Haji Khusus yang pindah antar- PIHK yang ditandatangani oleh pimpinan PIHK; c. Kantor Wilayah melakukan verifikasi dokumen dan membuat berita acara verifikasi perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK; d. verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan perpindahan PIHK diterima; e. berita acara verifikasi perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK ditandatangani oleh petugas Kantor Wilayah dan Jemaah Haji Khusus dibubuhi meterai; dan f. Kantor Wilayah melakukan input data perpindahan antar-PIHK ke dalam Siskohat dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak berita acara verifikasi ditandatangani.
