PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGUSULAN DAN PEMBERIAN REMUNERASI BAGI PEJABAT...
Pasal 3
BAB 3 — PERSYARATAN REMUNERASI
PTKN PK-BLU yang akan mengusulkan remunerasi harus memenuhi syarat: a. telah ditetapkan sebagai satuan kerja yang melakukan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum oleh Menteri Keuangan;
b. telah memiliki tarif layanan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan masih sesuai dengan perkembangan nilai nominal rupiah; c. telah memiliki Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama; d. telah memiliki Pejabat Pengelola BLU yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama; dan e. telah memiliki Rencana Bisnis dan Anggaran yang telah disahkan.
