PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGUSULAN DAN PEMBERIAN REMUNERASI BAGI PEJABAT...
Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN REMUNERASI
(1) Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai PTKN PK-BLU diberikan remunerasi. (2) Pemberian remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan PTKN PK- BLU. (3) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa gaji, tunjangan tetap/insentif kinerja/ honorarium/bonus/pesangon dan/atau penghargaan.
