Pasal 4
BAB 4 — USULAN REMUNERASI
(1) Pemimpin PTKN PK-BLU menyusun dan mengajukan usulan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai remunerasi BLU kepada Sekretaris Jenderal. (2) Usulan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk proposal dan dilengkapi dengan dokumen pendukung. (3) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi: a. Pendahuluan terdiri dari:
latar belakang;
maksud dan tujuan; dan
dasar hukum. b. Data umum PTKN PK-BLU terdiri dari:
visi dan misi;
akedudukan, tugas, dan fungsi organisasi;
struktur organisasi;
komposisi pegawai; dan
data keuangan dan kinerja operasional. c. Sistem remunerasi terdiri dari:
kebijakan remunerasi yang diusulkan;
metodologi dan pentahapan penyusunan sistem remunerasi;
pengukuran kinerja sebagai dasar pemberian remunerasi; dan
mekanisme pembayaran dan pemberian remunerasi. d. Analisis remunerasi terdiri dari;
proporsionalitas, yaitu perimbangan atas ukuran dan jumlah aset yang dikelola Perguruan Tinggi lain, serta tingkat kesulitan dan risiko pelayanan yang diberikan;
kesetaraan, yaitu besaran remunerasi Perguruan Tinggi lain yang memberikan pelayanan sejenis;
kepatutan, yaitu penyesuaian dengan kemampuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PTKN PK-BLU yang bersangkutan; dan
kinerja operasional yang didasarkan pada capaian Target Kinerja Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang disepakati antara Pimpinan PTKN PK-BLU dengan Direktorat Jenderal Pembina PK-BLU Kementerian Keuangan. e. Besaran remunerasi yang diusulkan. (4) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh pimpinan PTKN PK-BLU. (5) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. dokumen Sistem Pengendalian Internal yang ditetapkan oleh Rektor; b. dokumen Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan oleh Rektor; c. struktur organisasi yang dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi organisasi; d. dokumen analisis jabatan dan uraian tugas serta spesifikasi tugas; e. data kepegawaian;
f. dokumen penetapan grading dan nilai jabatan setiap jabatan/pegawai; g. dokumen Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Operasional (LO); dan h. data kinerja yang meliputi Laporan Kinerja BLU (Laporan kinerja keuangan dan kinerja layanan) dan laporan capaian Target Kinerja.
