PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN KONSUMSI JEMAAH HAJI INDONESIADI ARAB SAUDI
Pasal 4
(1) Konsumsi yang disediakan bagi Jemaah Haji harus memenuhi standar: a. gizi; b. menu; c. kesehatan; d. kebersihan; dan e. keamanan. (2) Perusahaan katering penyedia konsumsi bagi Jemaah Haji harus memenuhi persyaratan: a. administrasi; b. sarana; c. prasarana; d. tenaga; dan e. sistem penjaminan mutu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan perusahaan katering penyedia konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
