Pasal 5
(1) Direktur Jenderal membentuk Tim Seleksi Perusahaan Katering Penyedia Konsumsi Jemaah Haji INDONESIA di Arab Saudi. (2) Tim Seleksi Perusahaan Katering Penyedia Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menilai, memilih, dan mengusulkan penetapan perusahaan katering calon penyedia konsumsi bagi Jemaah Haji Indonesiadi Arab Saudi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tim Seleksi Perusahaan Katering Penyedia Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan: a. Warga Negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. Pegawai Negeri Sipil; d. memiliki kompetensi di bidang katering; dan e. integritas. (4) Pembentukan Tim Seleksi Perusahaan Katering Penyedia Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses seleksi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
