PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN KONSUMSI JEMAAH HAJI INDONESIADI ARAB SAUDI
Pasal 3
(1) Penyediaan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. konsumsi jemaah haji di Madinah; b. konsumsi jemaah haji di bandara King Abdul Aziz Internasional (KAAIA) Jeddah; dan c. konsumsi jemaah haji Arafah, Muzdalifah, dan Mina. (2) Penyediaan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan jumlah Jemaah Haji dan petugas yang menyertai Jemaah Haji yang akan diberikan pelayanan konsumsi.
