PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Struktur organisasi STAKN Kupang terdiri atas: a. Ketua dan Pembantu Ketua; b. Senat STAKN; c. Jurusan; d. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; e. Kelompok Dosen;
f. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum; g. Unsur Pelaksana Teknis meliputi:
- Unit Perpustakaan;
- Unit Komputer; dan 3) Unit Laboratorium dan Studio. (2) Bagan organisasi STAKN Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
