PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, melakukan pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi STAKN Kupang, serta membina hubungan dengan lingkungannya.
