Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, STAKN Kupang menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan perumusan kebijakan dan perencanaan program; b. penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran ilmu pengetahuan Agama Kristen; c. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan Agama Kristen; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan pembinaan kemahasiswaan; f. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; g. pelaksanaan kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga- lembaga lain; h. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan; i. pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan; dan j. pelaksanaan kegiatan administrasi.
