PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2016 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Institut memiliki strategi: a. membangun kampus yang murah, berkualitas dan nyaman untuk pembelajaran; b. menguatkan keunggulan dan kualitas akademik di bidang pengajaran dan penelitian; c. meningkatkan kualitas dan kuantitas pengabdian pada masyarakat dan dakwah; dan d. melaksanakan kerjasama dengan lembaga terkait yang menunjang kompetensi lulusan.
