PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2016 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan Institut: a. memberikan akses Pendidikan Tinggi Keislaman kepada masyarakat dengan tata kelola yang baik; b. menyiapkan human resources yang terdidik; dan c. menghasilkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas.
