PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2016 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Misi Institut: a. menghasilkan sarjana di bidang ilmu-ilmu keislaman yang unggul dalam kajian materi dan penelitian; b. menghasilkan sarjana yang mampu mewujudkan civil society; dan c. menghasilkan sarjana yang berkarakter dan toleran.
