PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH
(1) Pengangkatan Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilakukan melalui proses seleksi oleh tim seleksi. (2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. kantor wilayah kementerian agama provinsi; b. kantor kementerian agama kabupaten/kota; dan c. pengawas. (3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya. (4) Kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi MENETAPKAN pengangkatan dan melantik Kepala Madrasah. (5) Pelantikan Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didelegasikan kepada kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota.
