PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH
(1) Pengangkatan Kepala Madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan kantor kementerian agama kabupaten/kota. (2) Pengangkatan Kepala Madrasah yang berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan kantor kementerian agama kabupaten/kota.
