Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH
(1) Masa tugas Kepala Madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah paling lama 4 (empat) tahun. (2) Kepala Madrasah yang telah habis masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali pada satuan pendidikan yang sama untuk 1 (satu) kali masa tugas. (3) Dalam hal masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terlampaui, Kepala Madrasah ditugaskan pada satuan pendidikan yang lain. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku, apabila: a. tenaga yang bersangkutan masih sangat dibutuhkan di satuan pendidikan yang sama; b. yang bersangkutan bertugas di madrasah perintis yang membutuhkan penanganan khusus; atau c. ada rekomendasi kebutuhan tenaga yang bersangkutan dari tim penilai kinerja.
