PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH
(1) Masa tugas Kepala Madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Masa tugas Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
