Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH
(1) Kepala Madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dapat diberhentikan karena: a. mengundurkan diri; b. hasil penilaian kinerja di bawah predikat baik; c. tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih; d. tidak mampu melaksanakan kewajiban secara jasmani dan rohani; e. diangkat pada jabatan lain; f. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; g. menjadi anggota partai politik; h. mencapai usia pensiun guru; atau i. meninggal dunia. (2) Kepala Madrasah yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf g dapat diangkat kembali menjadi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberhentian Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
