PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH
Pemberhentian Kepala Madrasah yang berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh
masyarakat ditetapkan oleh pimpinan organisasi atau penyelenggara pendidikan.
