PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah
Pasal 15
BAB 4 — HAK DAN BEBAN KERJA
Kepala Madrasah berhak mendapatkan tunjangan profesi guru.
BAB 4 — HAK DAN BEBAN KERJA
Kepala Madrasah berhak mendapatkan tunjangan profesi guru.