PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah
Pasal 16
BAB 4 — HAK DAN BEBAN KERJA
(1) Pelaksanaan tugas Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetarakan dengan beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka. (2) Pelaksanaan tugas Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disetarakan dengan beban mengajar 6 (enam) jam tatap muka.
