Pasal 17
BAB 5 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian prestasi kerja Kepala Madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun oleh atasan langsung. (2) Dalam melaksanakan penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atasan langsung membentuk tim penilai. (3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: a. kepala bidang pendidikan madrasah/pendidikan Islam pada kantor kementerian agama provinsi; b. kepala seksi pendidikan madrasah/pendidikan Islam pada kantor kementerian agama kabupaten/kota; c. pengawas Madrasah; d. guru; e. tenaga kependidikan; dan f. komite Madrasah.
(4) Penilaian prestasi kerja selama 4 (empat) tahun atau 1 (satu) periode masa tugas merupakan akumulasi penilaian tahunan. (5) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. usaha pengembangan Madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai Kepala Madrasah; dan b. pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan. (6) Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang, atau kurang. (7) Penilaian kinerja dapat dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk penugasan Kepala Madrasah pada periode berikutnya. (8) Penilaian kinerja Kepala Madrasah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis penilaian kinerja Kepala Madrasah yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
