PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah
Pasal 18
BAB 6 — PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
(1) Kepala Madrasah wajib melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. (2) Kepala Madrasah melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
