PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah
Pasal 19
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1301), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
