Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH
(1) Kepala Madrasah harus memiliki kompetensi: a. kepribadian; b. manajerial; c. kewirausahaan; d. supervisi; dan e. sosial. (2) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam hal:
a. mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan bagi komunitas Madrasah; b. memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin; c. memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai Kepala Madrasah; d. bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya; e. mengendalikan diri dalam menghadapi masalah sebagai Kepala Madrasah; dan f. memiliki bakat dan minat sebagai pemimpin Madrasah. (3) Kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam hal: a. menyusun perencanaan Madrasah dalam berbagai skala perencanaan; b. mengembangkan Madrasah sesuai dengan kebutuhan; c. memimpin Madrasah untuk pendayagunaan sumber daya Madrasah secara optimal; d. mengelola perubahan dan pengembangan Madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif; e. menciptakan budaya dan iklim Madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik; f. mengelola guru dan staf dalam rangka pemberdayaan sumber daya manusia secara optimal; g. mengelola sarana dan prasarana Madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal; h. mengelola hubungan antara Madrasah dan masyarakat dalam rangka mencari dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan; i. mengelola peserta didik untuk penerimaan peserta didik baru dan pengembangan kapasitas peserta didik;
j. mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional; k. mengelola keuangan Madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien; l. mengelola ketatausahaan Madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan Madrasah; m. mengelola unit layanan khusus dalam mendukung pembelajaran peserta didik di Madrasah; n. mengelola sistem informasi Madrasah untuk penyusunan program dan pengambilan keputusan; o. memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen Madrasah; dan p. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan Madrasah sesuai prosedur dan melaksanakan tindak lanjutnya. (4) Kompetensi kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam hal: a. menciptakan inovasi yang bermanfaat dan tepat guna bagi Madrasah; b. bekerja keras untuk mencapai keberhasilan Madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif; c. memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin Madrasah; d. pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi Madrasah; dan e. memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa Madrasah sebagai sumber pembelajaran bagi peserta didik. (5) Kompetensi supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dalam hal:
a. merencanakan program supervisi akademik untuk peningkatan profesionalisme guru; b. melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan supervisi yang tepat; dan c. menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru untuk peningkatan profesionalisme guru. (6) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dalam hal: a. bekerja sama dengan pihak lain guna kepentingan Madrasah; b. berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; dan c. memiliki kepekaan sosial terhadap individu atau kelompok lain.
