PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH
Dalam hal calon Kepala Madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, memenuhi persyaratan: a. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun; dan b. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
