PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU
Pasal 26
BAB 3 — PASRAMAN NONFORMAL
(1) Penilaian hasil belajar pada pesantian dilakukan oleh acarya.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memantau proses dan kemajuan belajar brahmacari.
