PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU
Pasal 27
BAB 3 — PASRAMAN NONFORMAL
Sad Dharma, Padepokan, Aguron guron, Parampara, Gurukula, dan bentuk lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk program dibawah bimbingan acarya.
