PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU
Pasal 25
BAB 3 — PASRAMAN NONFORMAL
(1) Widya Mandala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c harus dapat memenuhi kebutuhan brahmacari dalam melaksanakan kegiatan pesantian. (2) Widya Mandala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan aspek perlindungan, keamanan, dan kesehatan.
