PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU
Pasal 22
BAB 3 — PASRAMAN NONFORMAL
Penyelenggaraan Pesantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) wajib memiliki: a. Acarya; b. Brahmacari; dan c. Widya Mandala (tempat pembelajaran)
