PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU
Pasal 21
BAB 3 — PASRAMAN NONFORMAL
(1) Pasraman nonformal diselenggarakan dalam bentuk Pesantian, Sad Dharma, Padepokan, Aguron guron, Parampara, Gurukula, dan bentuk lainnya yang sejenis. (2) Pasraman nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan atau program. (3) Pasraman nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk program dan memiliki brahmacari sebanyak 15 (lima belas) orang atau lebih, wajib didaftarkan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
