PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU
Pasal 20
BAB 2 — PASRAMAN FORMAL
(1) Akreditasi wajib dilakukan terhadap setiap jenjang pendidikan pasraman formal untuk menentukan kelayakan pendidikan pasraman.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Akreditasi independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
