PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU
Pasal 19
BAB 2 — PASRAMAN FORMAL
Brahmacari yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus ujian satuan pendidikan serta ujian nasional pada Pasraman formal diberikan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
