PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU
Pasal 23
BAB 3 — PASRAMAN NONFORMAL
(1) Acarya atau sebutan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a harus memiliki kompetensi ilmu agama Hindu. (2) Pesantian dapat memiliki tenaga pendidik lain yang diperlukan dengan kompetensi sesuai kebutuhan.
